Pembobol Datanya Divonis 8 Bulan, Denny Siregar: Telkomsel Gak Bisa Mengelak Lagi
JAKARTA– Terdaksa Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun dinyatakan terbukti bersalah membuka data pribadi Denny Siregar, pegiat media sosial (medsos).
Mantan karyawan outsourcing Telkomsel itu pun dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, oleh majelis hakim yang diketuai Safri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Febriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 48 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Denny Siregar pun mengabarkan hal tersebut di akun Twitter miliknya. “Baru saja dapat kabar, kalau Febri ini akhirnya divonis 8 bulan oleh pengadilan,” katanya dikutip Fajar.co.id, Rabu (3/3/2021).
Seperti diketahui, Denny juga menggugat Telkomsel akibat kebocoran data pribadi yang dialami. Dalam gugatannya, Denny menuntut kerugian materi
“Jadi @Telkomsel sudah gak bisa mengelak lagi dan bilang kalau mereka tidak bersalah..,” sebutnya.
Kasus ini sendiri berawal saat data pribadi Denny disebarkan oleh akun Twitter @Opposite6891 sekitar bulan Juli 2020 lalu.(msn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: